KUNINGAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ujang Kosasih, M.Si., menyoroti konsistensi Pemerintah Daerah dalam menjaga lahan pertanian produktif.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mempertanyakan sejauh mana implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di lapangan, terutama terkait sosialisasi dan zonasi wilayah.
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
Ujang mendesak pemerintah daerah untuk lebih gencar mensosialisasikan aturan tersebut hingga ke tingkat desa. Menurutnya, publik perlu mengetahui secara rinci wilayah atau desa mana saja, serta berapa luas hektar yang masuk dalam zona LP2B, agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang tak terkendali.
“Perlu ada sosialisasi sehingga di daerah mana saja, desa mana saja, dan kuotanya berapa hektar yang menjadi wilayah LP2B itu jelas. Saya mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang menjunjung tinggi aturan LP2B, namun yang saya pertanyakan adalah implementasi di lapangannya,” ujar Ujang saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Ujang menyoroti fakta di lapangan di mana masih banyak lahan di zona pertanian atau persawahan yang dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan. Ia mempertanyakan apakah lahan-lahan tersebut masuk dalam peta LP2B atau tidak.
Jika masuk, ia meminta ketegasan pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran. “Contoh di zona persawahan itu kan masih ada yang digunakan atau dimanfaatkan untuk perumahan. Apakah itu masuk ke zona LP2B atau tidak? Kalau masuk, kenapa dibiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah? Mestinya ada ketegasan penegakan aturan,” tegasnya.
Terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang moratorium atau penghentian sementara izin pembangunan perumahan, Ujang memberikan respon positif.
Meskipun awalnya SE tersebut hanya ditujukan untuk kawasan Bandung Raya, namun perluasan pemberlakuan ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kuningan, dinilai sebagai langkah mitigasi bencana yang tepat.
Ujang menilai, meski SE Gubernur tidak memiliki kekuatan hukum sekuat Perda atau Undang-Undang, namun sifatnya adalah peringatan (warning) serius yang wajib diperhatikan oleh pemerintah daerah. “Itu warning kepada seluruh daerah, termasuk Kuningan, agar surat edaran itu diperhatikan dengan baik. Saya pernah membaca statement pemerintah daerah yang katanya menjunjung tinggi dan akan melaksanakan SE tersebut. Kita apresiasi itu,” imbuhnya.
Ujang menekankan, perhatian khusus harus diberikan pada wilayah resapan air (catchment area). Ia mendesak agar pembangunan di zona-zona vital tersebut diawasi secara ketat dan menjadi prioritas perlindungan pemerintah daerah demi mencegah bencana hidrometeorologi di masa depan.(Nars)
























