KUNINGAN – Niat hati ingin tampil keren dan nyentrik, istilah kerennya Thai Look, sebuah sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor Thailand di Kabupaten Kuningan justru harus berurusan dengan pihak berwajib.


Kendaraan roda dua tersebut terpaksa dikandangkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan lantaran nekat menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor bergaya Thailand.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Penindakan ini berawal ketika aparat kepolisian tengah menggelar kegiatan patroli rutin di kawasan jalan protokol Kabupaten Kuningan.
Saat itu, petugas mendapati sebuah motor matik melintas dengan pelat nomor luar negeri yang bentuknya sangat mencolok. Kejanggalan tersebut langsung memicu kecurigaan petugas karena dinilai sangat menyalahi aturan registrasi lalu lintas di Indonesia.
Fenomena modifikasi yang kelewat batas ini pun mendapat sorotan langsung dari Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar. Ia menegaskan bahwa pelat nomor bukanlah aksesori yang bisa diganti sesuka hati, melainkan identitas resmi sebuah kendaraan.
“Kami telah mengamankan satu unit motor yang kedapatan memakai pelat nomor Thailand. Tindakan ini jelas sebuah pelanggaran, mengingat pelat nomor yang sah harus diterbitkan oleh Polri dan spesifikasinya wajib sesuai dengan surat-surat kendaraan,” jelas AKBP Muhamad Ali Akbar pada Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak memenuhi standar spesifikasi teknis dari Polri dapat berbuntut panjang pada persoalan hukum. Hal ini sangat berkaitan erat dengan kejelasan status kepemilikan dan identitas asli kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Guna memastikan motor tersebut bukanlah kendaraan bodong atau hasil kejahatan, aparat kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan intensif. Sang pemilik kendaraan telah dimintai keterangan lebih lanjut, bersamaan dengan pengecekan dokumen legalitas secara menyeluruh, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Menurut pihak kepolisian, tren menggunakan pelat nomor asing ini kerap dilakukan oleh kalangan muda yang ingin terlihat berbeda lewat jalur modifikasi. Sayangnya, alih-alih tampil beda, aksi Thai Look ini justru berujung pada pelanggaran hukum. (Nars)
























