KUNINGAN – Niat hati ingin tampil keren dan nyentrik, istilah kerennya Thai Look, sebuah sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor Thailand di Kabupaten Kuningan justru harus berurusan dengan pihak berwajib.


Kendaraan roda dua tersebut terpaksa dikandangkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan lantaran nekat menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor bergaya Thailand.
- Bupati Kuningan Tanggapi Masukan LKPJ, Isu TGR Hingga “Pertemuan Pendopo”
- Meski Tampil Dominan di GBLA, Persib Bandung Ditahan Imbang Arema FC 0-0
- Puluhan Ribu Bobotoh di GBLA Geregetan, Tembok Frigeri Sukses Bikin Persib Buntu! Skor 0 – 0 di Babak Pertama
- Serahkan SK DPC Kuningan, DPD PDIP Jabar Tekankan Konsolidasi Melalui Aksi Sosial
- Gunakan Trik Edarkan Sabu dengan Sistem Peta, BHA Harus Mendekam di Dinginnya Jeruji Polisi
Penindakan ini berawal ketika aparat kepolisian tengah menggelar kegiatan patroli rutin di kawasan jalan protokol Kabupaten Kuningan.
Saat itu, petugas mendapati sebuah motor matik melintas dengan pelat nomor luar negeri yang bentuknya sangat mencolok. Kejanggalan tersebut langsung memicu kecurigaan petugas karena dinilai sangat menyalahi aturan registrasi lalu lintas di Indonesia.
Fenomena modifikasi yang kelewat batas ini pun mendapat sorotan langsung dari Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar. Ia menegaskan bahwa pelat nomor bukanlah aksesori yang bisa diganti sesuka hati, melainkan identitas resmi sebuah kendaraan.
“Kami telah mengamankan satu unit motor yang kedapatan memakai pelat nomor Thailand. Tindakan ini jelas sebuah pelanggaran, mengingat pelat nomor yang sah harus diterbitkan oleh Polri dan spesifikasinya wajib sesuai dengan surat-surat kendaraan,” jelas AKBP Muhamad Ali Akbar pada Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak memenuhi standar spesifikasi teknis dari Polri dapat berbuntut panjang pada persoalan hukum. Hal ini sangat berkaitan erat dengan kejelasan status kepemilikan dan identitas asli kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Guna memastikan motor tersebut bukanlah kendaraan bodong atau hasil kejahatan, aparat kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan intensif. Sang pemilik kendaraan telah dimintai keterangan lebih lanjut, bersamaan dengan pengecekan dokumen legalitas secara menyeluruh, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Menurut pihak kepolisian, tren menggunakan pelat nomor asing ini kerap dilakukan oleh kalangan muda yang ingin terlihat berbeda lewat jalur modifikasi. Sayangnya, alih-alih tampil beda, aksi Thai Look ini justru berujung pada pelanggaran hukum. (Nars)


























