JAKARTA – Kabar gembira datang menjelang hari kemenangan bagi para pahlawan jalanan. Pemerintah secara resmi memastikan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) 2026 akan cair bagi para driver dan kurir online yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi digital di Indonesia.
Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud nyata dari atensi tulus Presiden Prabowo dan bentuk perhatian negara terhadap para pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi yang setiap hari bekerja keras menembus kemacetan demi melayani masyarakat.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Melalui regulasi ini, aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive diwajibkan untuk menunaikan hak para mitranya.
Mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan, terdapat sejumlah syarat dan kriteria utama agar driver ojol dan kurir berhak mendapatkan pencairan BHR 2026. Berikut adalah poin-poin penting perhitungannya:
– Status Kemitraan Resmi: BHR wajib diberikan kepada driver dan kurir online yang berstatus aktif dan terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
– Masa Kerja: Mitra pengemudi minimal harus aktif beroperasi selama 12 bulan terakhir.
– Wujud Pembayaran: Bantuan Hari Raya ini wajib disalurkan dalam bentuk uang tunai.
– Besaran Minimal: Nominal BHR yang diterima dipatok paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.
– Transparansi Aplikator: Perusahaan aplikasi diwajibkan untuk terbuka dan transparan dalam sistem perhitungan BHR agar tidak merugikan kesejahteraan pengemudi.
– Batas Waktu Pencairan: Bonus wajib dibayarkan kepada mitra paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Langkah tegas dari pemerintah ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Semoga tambahan bonus ini membawa berkah dan senyum hangat bagi para pejuang jalanan, serta semakin menambah pundi-pundi kebahagiaan saat berkumpul bersama keluarga tercinta di rumah merayakan Lebaran. (Nars)






























