KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memberikan penjelasan resmi menyusul aksi demonstrasi puluhan mahasiswa dari GMNI dan PMII yang menuntut penuntasan kasus proyek Kuningan Caang senilai Rp 117,5 Miliar, Selasa (28/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, menyatakan bahwa perkara yang menjadi sorotan tersebut kini ditangani secara intensif oleh seksi Pidana Khusus (Pidsus).Menanggapi kekecewaan mahasiswa atas hasil audiensi yang dinilai normatif,
- Balai TNGC Tutup Jalur Pendakian Linggajati Gunung Ciremai Hingga 6 November 2025
- Dukung Bersyarat Raperda BPR, F-Amanat Restorasi Minta Data Kredit Macet dan Tolak Privatisasi Terselubung
- F-Gerindra Minta Pemkab Kawal Perubahan BPR Jadi Perseroda dengan Tata Kelola yang Baik
- Raperda BPR Jadi Perseroda, Fraksi PKB Khawatir Rawan Politisasi dan Abaikan Pelayanan Publik
- Seorang Karyawati Swasta di Kuningan Jadi Tersangka Kasus Sabu
Brian mengaku memaklumi adanya ketidakpuasan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan telah berusaha memberikan penjelasan secara rinci sesuai koridor hukum.
“Pihak kejaksaan telah memberikan penjelasan secara rinci, namun kami memaklumi jika mungkin masih ada ketidakpuasan dari pihak rekan-rekan mahasiswa,” ujar Brian.
Saat didesak wartawan mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini, Brian menjelaskan bahwa detail tersebut sudah masuk ke dalam materi penyelidikan sehingga tidak dapat diungkap ke publik.
Meski demikian, ia memberikan jaminan penting terkait proses yang sedang berjalan. “Kejaksaan Negeri Kuningan telah memeriksa seluruh stakeholder yang kira-kira terlibat dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Brian menanggapi ultimatum 7×24 jam yang dilayangkan mahasiswa. Ia menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada tim Pidsus. Ia juga meminta pengertian publik, sebab Pidsus saat ini tidak hanya fokus pada satu kasus saja.
“Tim Pidsus telah bekerja keras dan saat ini sedang menangani beberapa perkara korupsi secara bersamaan, bukan hanya kasus tersebut,” jelasnya.
Brian pun menutup pernyataannya dengan jaminan bahwa Kejari Kuningan bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani setiap perkara. “Kami menjamin dalam penanganan perkara, pihaknya tidak melakukan tebang pilih,” katanya. (Nars)










