Beranda / Sosial / LBH Pira Gelar Penyuluhan di Rumah Aspirasi Tina Wiryawati, Ajak Perempuan Desa Kenali Hak dan Lawan Kekerasan

LBH Pira Gelar Penyuluhan di Rumah Aspirasi Tina Wiryawati, Ajak Perempuan Desa Kenali Hak dan Lawan Kekerasan

KUNINGAN, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan Indonesia Raya (Pira) menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak di Desa Puncak, Kuningan, pada Sabtu (8/11/2025).

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, khususnya kaum perempuan di pedesaan, mengenai hak-hak hukum mereka.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Pira, Pimpinan Daerah (PD) Pira Jabar, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kuningan ini sengaja digelar di alam terbuka.

Peserta kegiatan ini adalah para perempuan dan ibu rumah tangga dari dua desa di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus tuan rumah, Tina Wiryawati, yang juga menjabat sebagai Sekretaris LBH Pira, menyebut bahwa pemilihan lokasi di sekitar area Bale Aspirasi Tina Wiryawati yang berada di alam terbuka ini adalah untuk mematahkan stigma bahwa penyuluhan hukum harus kaku di dalam gedung.

“Ini adalah pilot project. Kita tidak harus di gedung atau hotel, tapi justru kita harus turun ke ibu-ibu di desa-desa,” ujar Tina dalam sambutannya.

Tina Wiryawati menambahkan, setelah pilot project di Kuningan ini, LBH Pira berencana akan melakukan “roadshow” penyuluhan serupa ke empat kabupaten/kota lain yang ada di Dapil Jabar 13.

Perwakilan Pimpinan Pusat Pira, Dr. Paramita Sudarto, menjelaskan bahwa LBH Pira dibentuk setelah organisasi Pira yang telah berusia 17 tahun menyadari adanya kebutuhan mendesak untuk advokasi hukum.

“Kami berpikir, kok kayaknya kita masih belum melakukan upaya-upaya untuk perlindungan perempuan dan anak,” kata Paramita.

Ia menambahkan, LBH Pira yang didirikan oleh tiga ahli hukum (Indah Rianty, Tina Wiryawati, dan Eva Luyanti) bertujuan memberikan informasi praktis kepada masyarakat. “Misalnya nih, kalau dipukulin sama suaminya harus apa? Sebetulnya aturannya sudah ada, namun mungkin ibu-ibu belum tahu,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Kuningan, Mahardika Rahman, yang hadir mewakili Bupati Kuningan, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif tersebut.

Ia menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak telah dijamin dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28B, 28D, dan 28G.”Pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melakukan langkah-langkah konkret, seperti program pelatihan kewirausahaan bagi perempuan kepala keluarga (Pekka), pendampingan hukum, hingga visum gratis bagi korban KDRT,” ujar Mahardika.

Ia juga menginformasikan bahwa Pemkab Kuningan telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan, yang salah satu tugasnya adalah perlindungan terhadap masyarakat.

Sementara, Ketua DPC Pira Kabupaten Kuningan, Sri Laelasari, menyambut antusias kehadiran LBH Pira sebagai “angin segar”. Ia mengaku selama ini aktif mendampingi kasus kekerasan perempuan dan anak, namun kerap merasa lemah karena keterbatasan pengetahuan hukum.

“Jujur, saya di Kabupaten Kuningan sering aktif di bidang kekerasan perempuan dan anak. Hadirnya LBH Pira di sini suatu angin segar buat saya. Secara hukumnya, kami memang agak lemah,” ungkap Sri. (Nars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *