Parlemen Pemerintahan

LSM Frontal Endus Skandal Tunjangan DPRD Kuningan: Cair Tanpa Perbup, Potensi Korupsi Berjamaah

KUNINGAN – Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, menyoroti tajam dugaan malapraktik administrasi dalam pencairan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2024-2026. Uha menilai pernyataan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, yang menyebut tunjangan tersebut memiliki landasan hukum kuat hanyalah sebuah “blunder” besar.

Menurutnya, klaim konsultasi ke Kemendagri tidak bisa menutupi fakta fatal bahwa pencairan dana puluhan miliar dari APBD tersebut tidak memiliki “cantolan” hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang sah.

Uha menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, setiap jenis dan besaran tunjangan—mulai dari komunikasi intensif, perumahan, transportasi, hingga reses—wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Perbup), bukan sekadar Surat Keputusan (SK) Bupati.

Ia menegaskan penggunaan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 sebagai dasar pencairan adalah langkah keliru karena SK bersifat administratif internal dan tidak memiliki kekuatan norma umum untuk mengatur kebijakan publik yang membebani keuangan daerah.

“Ini adalah kebodohan kolektif yang dipelihara. Tanpa Perbup, pencairan tunjangan itu cacat hukum dan batal demi hukum karena menabrak hierarki peraturan perundang-undangan. SK Bupati tidak bisa dijadikan instrumen ‘diskresi’ karena tidak ada kekosongan hukum, mengingat PP 18/2017 sudah sangat jelas memerintahkan rincian teknis dituangkan dalam Perbup. Jika praktik ini dipaksakan, persoalan ini sudah bergeser dari pelanggaran administrasi menjadi perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Uha kepada awak media, Jumat (6/3/2026).

Karya Bakti Kodim Kuningan: Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jalan Cimenga

Ketua LSM Frontal ini juga mencium adanya aroma kepanikan di internal legislatif. Fakta bahwa BPKAD kini telah menghentikan pencairan tunjangan sejak Februari 2026 menjadi bukti kuat adanya masalah legalitas.

Bahkan, Uha membeberkan informasi adanya beberapa anggota dewan yang mulai mengembalikan uang tunjangan tersebut karena khawatir terseret dampak hukum setelah kasus ini viral. Ia menyayangkan sikap Bupati Kuningan terdahulu yang secara sadar mengeluarkan SK di luar prosedur, yang kini justru meninggalkan bom waktu bagi tata kelola keuangan daerah.

Lebih lanjut, Uha menyoroti ketidakkonsistenan Pemkab Kuningan dalam tertib administrasi. Di satu sisi, Pemkab memiliki Perbup Tata Naskah Dinas untuk menjaga integritas pelayanan publik, namun di sisi lain, aturan teknis untuk pencairan dana miliaran rupiah bagi anggota dewan justru diabaikan.

Ia menilai kegagalan pembentukan Perbup sejak tahun 2024 merupakan kelalaian yang disengaja demi menghindari mekanisme harmonisasi aturan yang lebih ketat, sehingga pencairan tunjangan bisa dilakukan lebih longgar meski berisiko tinggi secara hukum.

Dalam konstruksi hukum Tipikor, Uha mengingatkan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak perlu lagi membuktikan adanya niat jahat (*mens rea*). Cukup dengan terpenuhinya unsur penyalahgunaan kewenangan dan adanya pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum yang sah yang menguntungkan pihak lain, maka penyelidikan sudah bisa dilakukan.

Menagih Etos Kerja Pasca Pelantikan 4 JPT Pratama di Cadas Poleng

Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, kebijakan yang tidak sah dan merugikan keuangan daerah dapat menyeret pengambil kebijakan ke ranah pidana penjara, terlepas dari apa pun alasan politis di baliknya.

Terkait agenda pembahasan Hak Keuangan DPRD yang dijadwalkan hari ini, Jumat (6/3/2026) pukul 13.00 WIB di Gedung DPRD, LSM Frontal mengeluarkan seruan keras. Uha meminta dengan tegas kepada Bupati, Sekda, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menolak hadir dalam pertemuan tersebut.

Ia menganggap undangan tersebut adalah bentuk tekanan politik dari legislatif kepada eksekutif agar tetap mencairkan tunjangan meskipun payung hukumnya belum tersedia, sebuah tindakan yang mencederai prinsip negara hukum sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

“Sangat ironis melihat pimpinan DPRD yang ‘masa bodoh’ dengan aturan hanya karena tunjangannya mandek dua bulan. Anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat terhormat kini terlihat seperti sedang mengalami tekanan mental akibat kepentingan finansial yang terganggu. Kami akan menyikapi ini secara keras jika eksekutif sampai tunduk pada tekanan tersebut dan mengabaikan aturan main. Jangan sampai APBD Kuningan terus dirampok lewat regulasi abal-abal yang tidak memiliki landasan hukum sah,” tutup Uha Juhana dengan nada sengit. (Nars)

Ini Alasan Bupati Kuningan Pilih Cadas Poleng Tempat Lantik Pejabat Hari Ini

× Advertisement
× Advertisement