Melalui “Voting”, Warga Desa Cigedang Dominan Menolak Keberadaan Galian Pasir di Wilayahnya

Jawa Barat Kuningan Lingkungan

KUNINGAN – Warga Desa Cigedang, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, secara tegas menolak keberadaan galian pasir di wilayah mereka. Warga memutuskan penolakan melalui proses “voting” dalam musyawarah desa pada Rabu (8/1/2025) malam di Bale Desa setempat.

Sejumlah perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga menghadiri musyawarah yang berlangsung dengan suasana tegang namun kondusif. Hasil voting menunjukkan mayoritas warga tidak setuju dengan keberadaan aktivitas penambangan pasir di desa mereka.

Sejumlah 300 warga Desa Cigedang, dengan tegas menolak beroperasinya galian pasir di wilayah mereka. Warga juga menandatangani spanduk penolakan yang mereka pasang di depan kantor pemerintahan desa.

Sedangkan, menurut informasi, hanya ada 20 warga yang setuju terhadap adanya kegiatan galian ini.

Salah seorang anggota BPD Cigedang, Andri, mengatakan, warga memutuskan untuk bermusyawarah menampung aspirasi terkait kekhawatiran mereka terhadap keberadaan galian pasir yang merusak lingkungan sekitar.

“Ini aspirasi warga yang khawatir terhadap kerusakan lingkungan, seperti potensi longsor dan pencemaran air. Selain itu, banyak warga yang mengeluh adanya aktivitas galian pasir ini mengganggu kenyamanan dan keamanan mereka,” ujar Andri dalam keterangannya.

Menurutnya, masyarakat sangat mengkhawatirkan keberadaan galian pasir ini bisa merusak ekosistem sekitar, termasuk area pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama warga.

“Kalau galian pasir beroperasi, kami takut sawah dan ladang jadi rusak. Selain itu, debu dan lalu lintas truk juga pasti mengganggu aktivitas sehari-hari,” katanya.

Pemerintah Daerah Belum Merespons

Sementara itu, Sekretaris Gema Jabar Hejo DPD Kuningan, salah satu LSM yang bergerak di bidang kepedulian terhadap lingkungan dan hutan di Kuningan, Nanang Subarnas, mendesak pemerintah agar tidak diam ketika mengetahui adanya aksi penolakan galian pasir di wilayah Cigedang.

“Informasi penolakan terhadap galian pasir di wilayah tersebut sudah lama bergejolak. Belum ada dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Kuningan maupun perwakilan DPRD Kuningan yang mencoba untuk melihat ke sana,” ujar Nanang.

Pihaknya mendukung keputusan warga untuk menolak keberadaan galian pasir. Menurutnya, suara masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan warga.

“Kami akan terus mengawal aspirasi warga Cigedang dan akan menyuarakan nya hingga tidak ada aktivitas penambangan di wilayah itu,” tegasnya.

Menurut informasi, sejumlah warga Desa Cigedang yang menolak keberadaan galian pasir ini sudah meminta waktu untuk beraudiensi dengan para wakil rakyat di DPRD Kuningan.

Namun, dari surat permohonan audiensi yang mereka ajukan, sudah 2 kali mengalami penundaan waktu.

“Penundaan pertama alasannya karena sedang ada kegiatan kedewanan sesuai jadwal Banmus. Kedua, karena ada jadwal penetapan Bupati Kuningan hari ini,” kata aktivis Ampel, Iwan Kurniawan.

Rencana audiensi warga Cigedang ini, imbuhnya, baru akan digelar pada Jumat (10/1/2025) besok.

Ia menandaskan, warga Desa Cigedang berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas galian pasir tersebut.(Nars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *