KUNINGAN – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Wajib Diniyah di Kabupaten Kuningan dinilai seolah menjadi “macan kertas”. Meski payung hukumnya sudah berdiri belasan tahun, nasib Madrasah Diniyah (MD) di tahun 2025 justru berada di titik nadir:
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) nihil cair dan legalitas ijazah lulusannya masih dipandang sebelah mata oleh sekolah formal.Fakta pahit ini terungkap saat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Kuningan “menggeruduk” Gedung DPRD untuk menuntut keadilan, Senin (5/1).
- Menu MBG Bermasalah atau Tak Sesuai Harga? Lapor ke Sini Saja!
- Soal Kelola Alam, Patuh Regulasi Saja Tak Cukup, Pejabat Wajib Punya Kesadaran Spiritual
- Banjir Menghantui Cirebon, Anton Octavianto: Stakeholder dari Hulu ke Hilir Harus Satukan Visi untuk Solusi
- Buntut Sidak KDM, Satpol PP Segel 6 Titik Galian Batu di Pasawahan
- Sikapi Temuan Satgas P3MBG dalam Sidak, Forum Dapur MBG Kuningan: Ini ‘Cambuk’ untuk Berbenah!
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Kang Yaya, yang menerima aspirasi tersebut tidak menampik adanya ketimpangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.Hilangnya pos anggaran BOP tahun ini menjadi hal penting yang disoroti audien.
Kang Yaya secara terbuka mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah sedang “berdarah” akibat pengurangan dana transfer sebesar Rp59 miliar. Dampaknya fatal, pos-pos belanja yang bersifat hibah, termasuk “nafas” bagi operasional Madrasah Diniyah, terpaksa dicoret.
”Tahun 2025 ini memang berat. Akibat pengurangan transfer daerah, anggaran hibah untuk MD tidak bisa terealisasi. Ini pukulan telak bagi operasional lembaga,” ujar Yaya.
Ia pun membedah data yang cukup menyayat hati terkait kesejahteraan lembaga ini di masa lalu. Dengan total 875 lembaga MD dan lebih dari 2.000 guru ngaji di Kuningan, alokasi hibah sebelumnya yang hanya Rp700 juta dinilai sangat tidak manusiawi.
Jika dibagi rata, setiap lembaga hanya menerima remah-remah sekitar Rp300 ribu, angka yang jauh dari kata cukup untuk operasional pendidikan.
Selain masalah perut, masalah pengakuan akademis juga menjadi sorotan tajam. Yaya mengkritik inkonsistensi penerapan aturan Wajib Diniyah. Seharusnya, ijazah MD menjadi tiket wajib untuk melanjutkan ke jenjang SMP, namun faktanya banyak sekolah menengah yang tidak mensyaratkan hal tersebut.
“Ini anomali. Perda-nya bilang wajib, tapi di lapangan ijazah MD belum laku di semua SMP. Kami di Komisi IV akan mendesak Dinas Pendidikan dan Kemenag untuk memperjelas regulasi ini. Jangan sampai sekolah diniyah hanya jadi pelengkap penderita,” tegasnya.
Yaya meyakinkan kepada audiens komitmen legislatif untuk mengawal agar pos hibah ini kembali muncul dalam APBD 2026 dengan nominal yang lebih layak. Ia optimistis kepala daerah akan menaruh perhatian serius, berkaca pada keberhasilan program insentif bagi imam masjid dan marbot yang telah berjalan sebelumnya. (Nars)










