Kuningan Pemerintahan

Pastikan UMK 2026 Rp2,36 Juta Diterapkan, Disnakertrans Kuningan “Pelototi” 40 Perusahaan‎‎

KUNINGAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan memastikan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.369.000 berjalan efektif. Tidak main-main, pemerintah daerah akan menahan dokumen administrasi perusahaan yang terbukti membandel atau tidak mematuhi aturan pengupahan tersebut.‎‎

Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menegaskan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring secara maraton selama tiga pekan terakhir.

Fokus pengawasan menyasar perusahaan skala besar dan ritel modern, bukan sektor UMKM.‎‎

“Kami sudah berkeliling ke sekitar 40 perusahaan besar dan ritel di Kuningan. Tujuannya memastikan UMK Rp2.369.000 ini benar-benar dijalankan untuk pekerja baru dengan masa kerja 0-1 tahun. Selain itu, kami juga mengecek penerapan Struktur Skala Upah (SSU) bagi pekerja yang sudah lebih dari satu tahun,” ungkap Guruh, baru-baru ini.‎‎

Guruh menjelaskan, bagi perusahaan besar yang kedapatan membayar upah di bawah ketentuan, pihaknya tidak akan langsung menjatuhkan vonis, melainkan melakukan pendalaman terlebih dahulu. Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan tanpa alasan yang jelas seperti kondisi magang atau training, sanksi administratif siap dijatuhkan.‎‎

Selasa Besok PLN ULP Kuningan Lakukan Pemeliharaan Jaringan di Kuningan Timur, Ini Lokasinya

“Sanksinya tegas. Pada saat mereka mengurus dokumen-dokumen perusahaan, akan kami tahan. Selanjutnya, kami laporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Barat untuk penindakan lebih lanjut,” tegasnya.

‎‎Selain masalah upah, Disnakertrans juga memperketat pengawasan terhadap pekerja di bawah umur. Melalui laporan berkala perusahaan dan LKS Bipartit, data usia pekerja akan diverifikasi secara ketat sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.‎‎

Di sisi lain, Pemkab Kuningan juga berkomitmen memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Guruh memaparkan, pada tahun 2026 ini, puluhan ribu pekerja rentan seperti petani tembakau dan cengkeh telah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai pemerintah.

‎‎”Total ada sekitar 36.000 lebih pekerja rentan yang iurannya ditanggung pemerintah. Rinciannya, 6.790 orang dibiayai APBD Kabupaten Kuningan dan 29.279 orang dari APBD Provinsi Jawa Barat. Ini bentuk kehadiran negara untuk memberi rasa aman saat warga bekerja,” jelasnya.‎‎

Menutup keterangannya, Guruh juga memberikan peringatan keras kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beroperasi di Kuningan. Ia meminta LPK untuk tidak melakukan praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan instan dengan syarat menyetor sejumlah uang.‎‎

Meriahkan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Cirebon, Kuningan Usung Eksotisme Tradisi Kawin Cai

“Promosi silakan, boleh bilang lulusan kami kompeten. Tapi yang tidak boleh itu menipu warga dengan alasan ‘bayar sekian pasti diterima kerja’. Kami terus mengawasi perizinan, alat, hingga instruktur LPK agar warga Kuningan tidak dirugikan,” terang Guruh. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement