KUNINGAN – Upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) terus digencarkan di lingkungan pemasyarakatan. Dalam razia Lapas Kuningan yang digelar pada Senin (2/2/2026) sore, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dari kamar hunian warga binaan, mulai dari senjata tajam rakitan hingga alat elektronik.
Operasi penggeledahan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini menyasar sudut-sudut kamar 20 dan 22 di Blok I Bawah Lapas Kelas IIA Kuningan.
- Heboh Isu RTRW Kuningan ‘Dipesan’ Investor, Pejabat Dinas PUTR Buka Suara
- Sejalan dengan Pegiat Lingkungan, Mang Ewo Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan Korbankan Zona Konservasi
- Ketua DPRD Kuningan Tegaskan Revisi RTRW Harus Seimbangkan Pariwisata dan Konservasi
- Kuningan Belum Miliki Bangunan SR, Puluhan Siswa Kurang Mampu Terpaksa Sekolah di Cirebon
- Ironi Gunung Mayana: Di Balik Viral Wisata Sunset, Warga Dihantui Krisis Mata Air
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) bersama jajaran Kasubsi Poltatib, Kasubsi Bimkemaswat, serta regu pengamanan.
Dari hasil penyisiran ketat, petugas menemukan berbagai benda yang berpotensi membahayakan keamanan. Barang bukti yang disita antara lain sendok besi, korek api gas, gunting kecil, cutter, sabuk, pecahan kaca, tambang kecil, dan jarum jahit.
Yang paling menjadi sorotan adalah ditemukannya pisau rakitan serta perangkat elektronik ilegal seperti charger handphone, headset, dan kabel listrik liar. Meski demikian, petugas memastikan operasi kali ini bersih dari temuan narkoba (nihil).
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menegaskan bahwa razia ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Langkah preventif ini diambil untuk meminimalisir peredaran benda-benda yang dapat memicu gangguan stabilitas keamanan.
“Razia rutin dan insidentil akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjaga Lapas tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Sukarno Ali.
Sukarno menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal. Seluruh barang bukti hasil razia selanjutnya didata untuk kemudian dimusnahkan. (Nars)














