KUNINGAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, akhirnya angkat bicara merespons polemik panas terkait isu Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan yang menjadi landasan pencairan tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD tahun anggaran 2026.
Isu mengenai dugaan cacat hukum atau “SK Bodong” ini mencuat ke publik setelah sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan keabsahan prosedur penerbitannya.
- Bupati Dian Sentil Isu Kesejahteraan Budayawan di Hadapan Menteri Kebudayaan
- Dampingi Menteri Kebudayaan di Kuningan, Rokhmat Ardiyan Tekankan Pentingnya Jaga Nilai Sejarah
- Bicara di Depan Pegiat Budaya Kuningan, Fadli Zon: Indonesia Sebagai Super Power Kebudayaan, Siapkan Dana Indonesia Raya
- Napak Tilas ke Kuningan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Ungkap Taktik Kejam Belanda Miskinkan Pejuang Nusantara
- Kunker Dua Hari di Kuningan, Menteri Kebudayaan RI Bakal Resmikan Museum Cipari dan Jelajah Situs Sejarah
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut di ruang kerjanya pada Senin (9/2/2026), politisi senior PDI Perjuangan yang akrab disapa Zul ini memilih untuk tidak banyak berkomentar dan melimpahkan tanggung jawab penjelasan kepada pihak eksekutif.
Ia menegaskan produk hukum tersebut merupakan kewenangan penuh Bupati Kuningan, sehingga pertanyaan mengenai legalitasnya lebih tepat ditujukan langsung kepada kepala daerah, bukan kepada lembaga legislatif.
Zul menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki domain menjawab isu terbitnya surat keputusan yang dituduh bodong tersebut. “Oh kalau SK Bupati mah itu ke Bupati aja. Kan yang buat SK Bupati. Bukan SK Ketua Dewan ya,” ujarnya menepis.
Polemik legalitas SK ini disinyalir menjadi salah satu pemantik utama rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar oleh Aktivis Lintas Generasi pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang.
Diperkirakan sebanyak 1.000 orang massa akan mengepung gedung wakil rakyat untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Menanggapi bakal ada unjuk rasa tersebut, Zul menanggapinya dengan santai dan menyebut bahwa penyampaian aspirasi di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. (Nars)
























