KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani.
Polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni ES (55 tahun) sebagai pelaku utama pencurian, serta IA (23 tahun) dan EH (52 tahun) sebagai penadah barang curian.
- Gelar “Sapa Warga” di Cigugur, Ika Siti Rahmatika Dorong Kolaborasi Budaya dan Ekonomi
- Demo di Tengah Hujan, Mahasiswa Tuding Legislator Hanya Butuh Rakyat Saat Kampanye
- Pastikan “Steril” Narkoba, Warga Binaan Baru Lapas Kuningan Wajib Jalani Tes Urine
- Jadwal Audiensi Diundur, Ketua PERMAHI: Isu Air Keruh dan Dugaan Korupsi Tetap Kami Kawal
- Wujudkan “Kuningan Nol Sampah” Rumah Sadulur Gandeng Ratusan Desa Belajar Kelola Sampah
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/11/2025), Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan, tersangka utama ES merupakan spesialis yang telah beraksi di 13 lokasi berbeda di wilayah hukum Kuningan.

“Modus operandi yang digunakan tersangka ES sangat spesifik. Pelaku sengaja mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah atau kebun, sementara pemiliknya sedang bekerja,” jelas AKBP Muhammad Ali Akbar.
Kapolres memaparkan, untuk menjalankan aksinya, pelaku ES menggunakan kunci palsu jenis Letter T yang matanya sudah dimodifikasi atau dipipihkan. “Kunci T ini digunakan untuk menjebol dan membuka paksa kunci kontak motor korban,” terangnya.
Terbongkarnya sindikat ini berawal dari laporan salah satu korban di Desa Linggaindah, Kecamatan Cilimus, pada 11 November 2025. Tim Resmob Polres Kuningan yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor yang mencurigakan.
“Tim bergerak dan pertama kali mengamankan tersangka EH (penadah) pada malam hari. Dari pengakuan EH, ia membeli motor tersebut dari tersangka ES melalui perantara tersangka IA, yang menawarkannya lewat media sosial Facebook,” ungkap AKBP M Ali Akbar.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci T lengkap dengan mata kunci yang telah dimodifikasi, beberapa unit handphone yang digunakan untuk transaksi, cat semprot (Pylox) untuk mengubah warna motor curian, serta satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, tersangka utama ES kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya (IA dan EH) dijerat Pasal 480 KUHPidana sebagai penadah, dengan ancaman 4 tahun penjara,” teganya.
Kapolres menambahkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya. “Dari hasil pengembangan awal, tersangka ES telah mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di 13 TKP berbeda di wilayah Kuningan,” tutupnya. (Nars)










