KUNINGAN – Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengumumkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD telah menjatuhkan sanksi kepada dua anggotanya berinisial T dan S karena melanggar kode etik. Sanksi ini diberikan setelah adanya pengaduan dari masyarakat.
Zul, sapaannya, menjelaskan, sanksi yang diberikan bervariasi. Anggota dewan berinisial T dikenai sanksi ringan berupa peringatan tertulis, sedangkan anggota berinisial S menerima sanksi sedang, juga secara tertulis. “Yang satu, sanksi ringan tertulis. Yang satu, sanksi sedang tertulis,” katanya.
- Menanti Jadwal Musda, Asep Setia Mulyana Pastikan Pemilihan Ketua Golkar Kuningan Ditentukan Akar Rumput
- Sempat Terbengkalai, Pemandian Air Panas Ciangir Bakal Disulap Bernuansa Alami, Bupati Targetkan Realisasi Anggaran Perbaikan di 2027
- Ratusan Warga Antusias Ikuti Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis IDI Kuningan di Wilayah Perbatasan
- 11 Dokter Spesialis ‘Turun Gunung’ ke Pelosok Cibingbin, Bupati Kuningan Apresiasi Program Jemput Bola IDI
- Kemarau Menggigit Kuningan Timur, Baznas Hadir Beri Bantuan, Warga Rela Antre Air Bersih Hingga Menjelang Magrib
Ia menambahkan bahwa keduanya akan segera dipanggil oleh pimpinan DPRD untuk menerima surat peringatan.
Menurut Zul, sanksi ini merupakan rekomendasi dari Badan Kehormatan dan tidak akan berlanjut ke proses Pergantian Antar Waktu (PAW). “Mau diapain? Kan hukuman juga ada hukuman ringan, ada hukuman sedang, ada hukuman berat,” sebutnya.
Ia juga menambahkan bahwa hukuman yang diberikan sudah sesuai, karena kasus ini hanya diadukan oleh masyarakat dan tidak ditindaklanjuti ke persidangan. Menanggapi kemungkinan adanya tuntutan lebih lanjut dari publik, Nuzul menyebut hal itu wajar dalam sebuah demokrasi.
“Kita kan yang punya ini. Ketika tidak puas dengan hasil dari putusan BK, BK bukan alat pemuas,” ucap Zul.
Ia juga menambahkan bahwa putusan BK tidak perlu melalui rapat paripurna karena tidak ada proses persidangan. Dengan demikian, sanksi tertulis ini menjadi akhir dari kasus pelanggaran kode etik kedua anggota dewan tersebut. (Nars)












