KUNINGAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan untuk tahun 2026 telah final. Kepala Disnakertrans Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengonfirmasi bahwa angka tersebut ditetapkan sebesar Rp 2.369.380.
Kepastian ini didapat setelah diterimanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025.
- Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain
- Batal Kepung Gedung Setda, HMI Kuningan Pilih Tunggu Kepulangan Bupati dari Jakarta
- Waspada Pejabat Pesanan di Manajemen Talenta, Bupati Kuningan Diminta tak Ragu Sikat “Trouble Maker”
- Lepas 445 Jemaah Haji Kuningan, Bupati Dian Ingatkan Pentingnya Kesabaran dan Ibadah yang Mabrur
- Persiapan Final, Jemaah Calon Haji Kuningan Kloter Pertama Dilepas Besok, Pengantar Diimbau ‘Sasalaman’ di Rumah
“Alhamdulillah, SK Gubernur sudah turun. Untuk Kabupaten Kuningan, angka yang ditetapkan adalah Rp 2.369.380. Langkah kami selanjutnya adalah segera mensosialisasikan keputusan ini kepada seluruh perusahaan dan serikat pekerja di Kuningan agar bisa dilaksanakan mulai 1 Januari 2026,” ujar Guruh saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam sosialisasi nanti, Guruh menekankan poin krusial yang sering disalahartikan. Ia mengingatkan bahwa UMK hanyalah jaring pengaman (safety net) yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Saya tegaskan kepada pengusaha, UMK ini untuk pekerja lajang dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun. Bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun, perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan Struktur dan Skala Upah. Jadi, jangan dipukul rata semua gaji sama dengan UMK,” tegas Guruh.
Selain itu, Guruh juga mewanti-wanti perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah di atas UMK agar tidak menurunkan standar gajinya. Sesuai diktum kedelapan SK Gubernur, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya dengan dalih penyesuaian aturan baru ini.
“Kami akan kawal di lapangan. Jika ada perusahaan yang menurunkan gaji atau membayar di bawah UMK—kecuali usaha mikro dan kecil—tentu akan ada sanksi sesuai aturan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Keputusan Gubernur yang diteken Dedi Mulyadi ini menetapkan UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dalam daftar tersebut, Kuningan menempati urutan ke-21, sedikit di bawah Kabupaten Ciamis yang sebesar Rp 2.373.644, namun masih lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Pangandaran yang berada di angka Rp 2.351.250.
Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi mencapai Rp 5.999.443, disusul Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Disnakertrans Kuningan berharap penetapan ini dapat menjaga daya beli masyarakat Kuningan sekaligus tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus tumbuh di tahun 2026. (Nars)
























