

KUNINGAN – Jagat maya di Kabupaten Kuningan mendadak heboh pada Senin (2/3/2026) setelah beredarnya sebuah foto menu makanan yang diduga sajian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan bagi penerima manfaat kategori balita.
- Ketua DPRD Kuningan Tuding Eksekutif Sepelekan Revisi RTRW dan Tak Hargai Rakyat
- Kepala Dinas Kompak Absen, Audiensi RTRW Kuningan Dibubarkan: Relawan Lingkungan Ancam Aksi Massa
- Kuningan Simpan Segudang Bakat Sepak Bola Putri, Akademi Persib dan Askab PSSI Kuatkan Sinergi Pembinaan
- Semarakkan Malam Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Kuningan Antusias Ikuti Pawai Taptu
- Babinsa Luragung dan Warga Cileuya Kompak Sulap Jalan Gang Lebih Asri
Foto menu MBG ini banyak diunggah warga di status WhatsApp mereka dan memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat karena sajian di dalamnya disinyalir mengandung bahan makanan olahan pabrik atau frozen food, seperti sosis dan produk instan lainnya, yang dinilai tidak sesuai dengan standar gizi segar.
Temuan visual ini sontak membuat warga resah dan mempertanyakan kinerja pengawasan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun SPPI di wilayah tersebut.
Publik menilai menu semacam itu bertolak belakang dengan semangat perbaikan gizi yang digembar-gemborkan pemerintah pusat, mengingat Badan Gizi Nasional (BGN) diketahui memiliki aturan ketat yang melarang penggunaan makanan kemasan pabrik atau ultra-processed food dalam menu MBG demi menghidupkan kembali UMKM sektor pangan lokal.
Menanggapi polemik penggunaan makanan olahan yang menjadi sorotan publik, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, sebelumnya telah menegaskan bahwa misi Presiden Prabowo Subianto adalah memberdayakan ekonomi rakyat sehingga penggunaan produk pabrikan raksasa sangat dibatasi.
Tigor merinci bahwa produk seperti sosis, nugget, roti, hingga biskuit sebenarnya tetap boleh disajikan, namun wajib memenuhi persyaratan mutlak yakni harus berasal dari produksi UMKM lokal di daerah masing-masing, bukan produk pabrikan massal.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa produsen lokal tersebut wajib mengantongi izin edar yang jelas, sertifikasi halal, SNI, serta terdaftar di BPOM untuk menjamin keamanan pangan. Khusus untuk olahan daging seperti sosis atau nugget, aturan teknisnya semakin ketat karena masa edar atau shelf life produk tersebut dibatasi maksimal hanya satu minggu tanpa pengawet berat.
Sementara untuk komoditas susu, pengecualian hanya diberikan bagi wilayah yang belum memiliki peternakan sapi perah setempat dengan catatan tidak boleh terikat kontrak monopoli merek tertentu.
Dengan adanya aturan ini, menu frozen food yang ditemukan di Kuningan kini menjadi tanda tanya besar apakah benar produk UMKM lokal yang memenuhi standar atau sekadar produk instan yang menyusup masuk. (Nars)



