KUNINGAN – Pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025 dan 2026 menuai polemik tajam. Hal ini menyusul dugaan pencairan dana miliaran rupiah yang dilakukan tanpa payung hukum yang sah, yakni Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal, Uha Juhana, melontarkan kritik keras terhadap kinerja eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kuningan. Ia menilai terjadi pembiaran dan “main mata” antara Sekretariat DPRD (Setwan) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan terkait hal ini.
- Sasar Pemilih Pemula, Bawaslu Kuningan Gandeng Forum OSIS dalam Pendidikan Pengawasan Partisipatif
- Bupati Kuningan Didesak Evaluasi Hasil Appraisal Tunjangan DPRD
- PLN ULP Kuningan Lakukan Pemadaman Terencana Lagi di Sejumlah Wilayah Hari Ini
- IBK UNIKU Masuk 17 Besar Inkubator Peringkat A Versi Kementerian UMKM
- Muscab PAN Kuningan: Incar 3 Besar Nasional, Udin Kusnedi Sebut 60 Persen Pengurus Diisi Wajah Baru
Menurut Uha, landasan hukum pembayaran tunjangan pada tahun 2025 dinilai cacat karena hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025. Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, dasar hukum yang wajib digunakan adalah Peraturan Bupati.
“Kecerobohan ini memperlihatkan kelemahan fatal institusi Pemkab dan DPRD Kuningan. Legislatif punya fungsi pengawasan dan anggaran, eksekutif sebagai pelaksana. Seharusnya tidak ada kesalahan elementer seperti ini. Ironisnya, kesalahan di tahun 2025 ini kembali terulang di tahun 2026,” tegas Uha Juhana dalam keterangannya.
Uha membeberkan temuan mengejutkan terkait pencairan tunjangan pada 2 Januari 2026. Berdasarkan data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 32.08/04.0/000003/LS /4.02.0.00.0.00.28.0000/M/1/2026, anggaran senilai Rp 2.553.017.814 telah dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Setwan tanpa dilandasi Perbup maupun SK Bupati.
Dana fantastis tersebut dialokasikan untuk 11 pos belanja tunjangan DPRD, di antaranya:
Tunjangan Perumahan: Rp 1.087.000.000
Tunjangan Transportasi: Rp 697.200.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 525.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp 115.405.500
“Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran bertindak ceroboh dengan memasukkan anggaran tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Padahal, Perbup-nya belum ada. DPA itu produk hukum, kesalahan di dalamnya bisa berujung pada urusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” beber Uha.
Lebih lanjut, LSM Frontal menyoroti surat yang dikirimkan Sekretaris DPRD, Deni Hamdani, kepada Kepala BPKAD, Deden Kurniawan, pada 10 Februari 2026. Surat bernomor 900/79/Setwan itu berisi permintaan usulan input rincian Standar Harga Satuan (SHS) Gaji dan Tunjangan DPRD ke dalam Aplikasi SIPD-RI 2026.
Fatalnya, kata Uha, usulan tersebut masih mengacu pada Perbup Nomor 371 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah yang sejatinya sudah kedaluwarsa untuk dijadikan acuan tahun 2026. Akibat dari kekacauan administrasi ini, BPKAD terpaksa menahan pencairan tunjangan DPRD untuk bulan Februari 2026 karena Perbup yang baru masih dalam tahap penggodokan di Bagian Hukum.
Atas rentetan dugaan maladministrasi ini, Uha Juhana memprotes keras sikap Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang dinilai melakukan pembiaran terhadap bawahannya. Ia menyebut Sekda U. Kusmana (Ketua TAPD), Kepala BPKAD Deden Kurniawan, dan Sekretaris DPRD Deni Hamdani seolah “bermain api” dengan aturan negara.
”Fakta kuat dugaan mens rea (niat jahat) dalam penyelewengan APBD sangat mungkin dibuktikan jika tidak menggunakan acuan hukum yang sah. Kami mendesak Bupati untuk segera menertibkan jajarannya dan menerbitkan Perbup. Jika dibiarkan, ini pasti akan menjadi temuan BPK dan menyeret mereka ke ranah hukum pidana secara berjamaah,” tegasnya. (Nars)














