KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan ternyata sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Januari 2026 terkait kasus dugaan penyalahgunaan pada proyek PJU Kuningan Caang. Informasi ini disampaikan salah seorang aktivis Frontal Kuningan, Uha Juhana.
Menurut Uha, penghentian pengusutan kasus Megakorupsi PJU Kuningan Caang senilai Rp117 miliar dinilai mencederai rasa keadilan, sehingga ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengambil alih perkara tersebut.
- Jurus PNM Cirebon Bikin Ratusan Emak-Emak UMKM Naik Kelas dan Kebal Pinjol Ilegal
- Wakil Bupati Kuningan Dorong Sinergi Pembangunan dan Sukseskan PTSL dalam Konsolidasi APDESI Merah Putih
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Wajah Baru dan Yang Kembali
- Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain
- Batal Kepung Gedung Setda, HMI Kuningan Pilih Tunggu Kepulangan Bupati dari Jakarta
Uha menuding langkah Kajari Kuningan menghentikan kasus ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Menurutnya, pengalaman membuktikan bahwa perkara kelas kakap yang melibatkan elite politik dan pengusaha besar kerap kandas di tengah jalan dan tidak pernah dibuka kembali pasca-penerbitan SP3.
Padahal, penyelidikan Megakorupsi PJU Kuningan Caang sebelumnya menunjukkan progres menjanjikan. Sejak Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-99/M.2.23/Fd.1/04/2025 terbit pada 14 April 2025, puluhan pihak telah diperiksa.
Mereka di antaranya Pj Sekda Kuningan, mantan Kadishub selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga deretan direktur perusahaan pemenang tender.
Uha membedah kejanggalan penerbitan SP3 tersebut dari kacamata yuridis. Ia menepis dalih klasik kejaksaan yang kerap berlindung di balik alasan tidak cukup bukti atau ketiadaan kerugian negara secara nyata.
“Alasan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi, frasa ‘dapat merugikan keuangan negara’ menunjukkan bahwa ini adalah delik formal, ” tutur Uha.
Artinya, imbuh dia, potensi kerugian saja sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana tanpa harus menunggu akibat nyata. Sangat aneh jika tiba-tiba kasus Megakorupsi PJU Kuningan Caang ini disetop.
Lebih lanjut, Uha menyayangkan hilangnya nyali penyidik pidana khusus Kejari Kuningan untuk mendalami peran aktor-aktor sentral. Ia mencontohkan pemeriksaan intensif terhadap mantan Kadishub Kuningan pada 26 Agustus 2025 lalu.
Sebagai Pengguna Anggaran, posisinya sangat strategis dan menentukan dalam proses teknis hingga pencairan anggaran.Seharusnya, kata Uha, pihak kejaksaan tidak pandang bulu dan terus memburu pertanggungjawaban mulai dari PA, PPK, hingga kontraktor pelaksana, alih-alih mengobral SP3.
Melihat kebuntuan ini, LSM Frontal Kuningan secara terbuka meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk menelaah ulang dan menarik berkas perkara Megakorupsi PJU Kuningan Caang dari tangan Kejari Kuningan.
“Jika kasus yang menyedot perhatian publik tiba-tiba mandek, KPK sangat berhak menyelidiki dan mengambil alih. Kami juga mendesak Jaksa Agung selaku atasan Kajari Kuningan untuk memberikan sanksi keras, karena masyarakat Kuningan sangat berharap keadilan ditegakkan secara terang benderang dalam proyek ini,” ucap Uha. (Nars)
























