KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memperketat pengawasan standar kesehatan jelang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI.
- Lawan Fluktuasi Harga Pasar, Emak-Emak Kuningan Sulap Pekarangan Jadi ‘Supermarket’ Hidup
- Kalahkan Kota Bandung, Promosi Digital Disporapar Kuningan Sabet Predikat Terbaik se-Jabar di SWJ Award
- Bupati Mangkir Temui Massa, HMI Kuningan Ancam Kepung Pemda dalam Aksi Jilid Dua
- Survei Poltracking Tempatkan Elektabilitas PKB di Posisi Keempat Nasional, DPC Kuningan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Satgas P3MBG), mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Dalam surat edaran tertanggal 24 November 2025, U. Kusmana mewajibkan adanya pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pegawai yang terlibat dalam program tersebut.
“Demi memastikan keamanan program MBG, kami menginstruksikan seluruh Kepala SPPG wajib melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pegawai. Fokus utamanya adalah mereka yang bekerja di dapur atau penjamah makanan (food handlers),” tegas U. Kusmana dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
U. Kusmana menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko kesehatan dan memastikan makanan yang disajikan higienis serta aman dikonsumsi. Untuk teknis pelaksanaannya, pihak SPPG diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
Pemerintah Daerah memberikan batas waktu yang ketat terkait instruksi ini. Seluruh proses pemeriksaan kesehatan diharapkan rampung sebelum pertengahan Desember.”Pemeriksaan kesehatan untuk seluruh SPPG diharapkan telah selesai dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2025. Hasilnya wajib dilaporkan segera kepada kami melalui Koordinator SPPI Wilayah,” tambah Sekda.
Surat pemberitahuan yang bersifat “Penting” ini telah ditembuskan kepada Bupati Kuningan, Kepala Dinas Kesehatan, serta para Camat se-Kabupaten Kuningan untuk dapat ditindaklanjuti segera demi kelancaran program nasional tersebut. (Nars)
























