KUNINGAN, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan melalui Panitia Khusus (Pansus) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk disahkan menjadi Perda.
Juru Bicara Pansus DPRD Kuningan, Lia Yulianengsih, menyampaikan bahwa ketiga payung hukum ini memiliki fokus ganda: penguatan ekonomi kerakyatan dan pelestarian aset daerah.
- Respon Edaran Gubernur Soal Moratorium Perumahan, Kuningan Berlakukan Diskresi
- Sambut Nataru, PUTR Kuningan Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Mulus, Titik Macet Cisantana Dibenahi
- Kunjungi Desa Tambakbaya, Rokhmat Ardiyan Tersentuh Perjuangan Relawan ODGJ
- Viral! Luapkan Bahagia Terima SK, Ribuan PPPK di Kuningan Asyik Goyang ‘Tabola Bale’
- Dapat Aduan Dugaan Oknum Dewan ‘Nyambi’ Bisnis Dapur MBG dengan Menu Buruk, Anggota Komisi 4 Geram
Pada agenda Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Senin (24/11/2025), Lia Yulianengsih menyebut, Raperda paling mendesak adalah Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD BPR Kuningan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kuningan (Perseroda BPR Kuningan).
Perubahan ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menurutnya, Pansus telah menyepakati modal yang disetor untuk bank daerah tersebut akan ditingkatkan menjadi Rp100 Miliar, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Modal besar ini harus diiringi dengan komitmen bisnis yang jelas.
“Perubahan BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat Kuningan ini bukan sekadar ganti nama, melainkan dorongan agar pengelolaan menjadi lebih profesional dan transparan. Pansus memastikan bahwa modal Rp100 miliar yang kita sepakati harus berpihak pada penguatan UMKM dan masyarakat kecil, karena merekalah denyut nadi perekonomian Kuningan,” tegas Lia yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus.
Lia menambahkan, DPRD akan melakukan monitoring secara berkala melalui laporan triwulan untuk memastikan Perseroda BPR Kuningan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan fokus pada sektor ekonomi rakyat.
Selain sektor perbankan, Lia juga menyoroti Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Ia mengungkapkan bahwa Raperda ini bertujuan menjamin keaslian warisan sejarah Kuningan.
“Raperda Cagar Budaya kita rancang agar pengelolaan tidak hanya sekadar revitalisasi fisik. Konservasi keaslian, baik nilai historis maupun keilmuan, harus menjadi prioritas utama. Kita ingin cagar budaya menjadi sumber wisata edukasi yang lestari dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitarnya,” jelas Lia.
Sementara itu, Raperda Perlindungan Produk Lokal, imbuhnya, ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Raperda ini, kata Lia, akan menjadi pedoman untuk memfasilitasi promosi dan pemasaran produk lokal.
“Perlindungan Produk Lokal adalah janji kita untuk memihak pada ekonomi rakyat. Dengan adanya payung hukum ini, kita harapkan UKM Kuningan lebih mudah bersaing, menciptakan lapangan kerja baru, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” tandas Lia.
Pada Paripurna, Laporan Pansus yang memuat ketiga Raperda tersebut telah dianggap lengkap dan komprehensif setelah melalui fasilitasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan setuju untuk mengesahkan ketiga Raperda ini menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna mendatang. (Nars)










