Beranda / Parlemen / Anggaran Terbatas, Komisi III Sarankan Gunakan BTT Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Cimenga‎‎

Anggaran Terbatas, Komisi III Sarankan Gunakan BTT Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Cimenga‎‎

KUNINGAN – Penanganan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam di Kabupaten Kuningan menuntut langkah taktis di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tidak ideal. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPRD Kuningan, H. Didit Pamungkas, saat meninjau jalan amblas di ruas Cipasung–Subang, Desa Cimenga, Kecamatan Darma, Senin (24/11/2025).‎‎

Kerusakan di lokasi tersebut tergolong parah, dengan separuh badan jalan sepanjang 20 meter amblas sedalam 10 meter. Didit memperkirakan, kebutuhan dana untuk perbaikan darurat dan penguatan tebing di lokasi tersebut mencapai angka Rp500 juta.‎‎

Melihat urgensi jalur tersebut sebagai akses vital perekonomian warga menuju Selajambe dan Cilebak, Didit menyarankan pemerintah daerah untuk mengambil langkah diskresi anggaran.‎‎

“Melihat kondisi anggaran yang kurang sehat, kami berharap pemerintah daerah tetap bisa mengoptimalkan alokasi. Jika memungkinkan, Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat digunakan agar penanganan tidak menunggu terlalu lama,” jelas politisi Partai Golkar Dapil 2 Kuningan ini.

Menurut Didit, penggunaan BTT sangat dimungkinkan mengingat status kerusakan ini bersifat darurat bencana (force majeure) yang jika dibiarkan akan memutus akses ribuan warga.‎‎”Jalan amblas di titik ini harus segera diperbaiki. Jangan sampai aktivitas ekonomi warga Darma menuju Subang terhambat,” tambahnya.‎‎

Selain menyoroti aspek anggaran dan konstruksi, Komisi III juga menaruh perhatian pada keselamatan pengguna jalan. Didit mendesak agar Penerangan Jalan Umum (PJU) segera difungsikan di sekitar lokasi longsor.‎‎

“Ini jalur utama. Jangan sampai ada korban karena minim penerangan. Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub dan memastikan PJU terpasang,” tegas Didit.

‎‎Komisi III, kata Didit, berkomitmen untuk terus mengawal proses perbaikan ini hingga akses jalan kembali normal, memastikan masyarakat tidak dirugikan akibat terganggunya mobilitas wilayah. (Nars)‎

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *