

KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkoba selama periode Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, yang seluruhnya merupakan laki-laki dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, pedagang, hingga buruh harian.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung. Jenis kasus yang ditangani meliputi penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, sabu, psikotropika, serta obat keras dan obat bebas terbatas.
- Ketua DPRD Kuningan Tuding Eksekutif Sepelekan Revisi RTRW dan Tak Hargai Rakyat
- Kepala Dinas Kompak Absen, Audiensi RTRW Kuningan Dibubarkan: Relawan Lingkungan Ancam Aksi Massa
- Kuningan Simpan Segudang Bakat Sepak Bola Putri, Akademi Persib dan Askab PSSI Kuatkan Sinergi Pembinaan
- Semarakkan Malam Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Kuningan Antusias Ikuti Pawai Taptu
- Babinsa Luragung dan Warga Cileuya Kompak Sulap Jalan Gang Lebih Asri
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (2/5/2025), AKBP Ali Akbar mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika berbagai jenis, serta 4.877 butir obat keras dan obat bebas terbatas. Barang bukti tersebut terdiri dari obat-obatan seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan.
Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para tersangka dilakukan melalui sistem tempel atau peta lokasi dan transaksi langsung secara tatap muka. Dari 11 tersangka yang ditangkap, beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.
AKBP Ali Akbar juga menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk dari internal kepolisian. “Siapapun yang terbukti bermain-main dengan narkoba akan kami tindak tegas, termasuk anggota Polri sekalipun. Jika terbukti, akan saya pecat,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal sesuai jenis pelanggaran, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari empat tahun hingga dua belas tahun penjara.Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kuningan. (NARS)



