Komponen PJU di Jalan Desa Balong Kuningan Raib, Dishub Laporkan ke Polisi

Hukum Kuningan Pemerintahan

KUNINGAN – Sejumlah komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali hilang. Peristiwa dugaan pencurian ini terjadi di Jalan Raya Desa Balong, Kecamatan Sindangagung, dan telah menyebabkan kerugian negara hingga jutaan rupiah.

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, M Khadafi Mufti menjelaskan kepada KR, kejadian ini pertama kali diketahui oleh tim pemeliharaan PJU pada Kamis pagi (8/5/2025), sekira pukul 10.30 WIB.

Tim teknis yang dipimpin oleh Jaka Santosa bersama anggota Soleh tengah melakukan pengecekan lampu PJU yang menyala di siang hari. Saat membuka kotak KWH meter di tiga titik, mereka mendapati sejumlah komponen penting telah hilang.

“Adapun komponen yang hilang terdiri dari satu buah magnetik senilai Rp1.500.000, dua buah MCB senilai Rp300.000, satu buah fotocell seharga Rp150.000, dan satu set kawat grounding senilai Rp500.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2.450.000,” ujar Khadafi Mufti, Kamis (8/5) malam.

Khadafi kembali menjelaskan, setelah menerima laporan dari tim teknis, dirinya bersama Kepala Seksi Prasarana dan Kepala Seksi Perparkiran langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Mereka memastikan bahwa kehilangan komponen terjadi pada PJU hasil program bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam program Kuningan Caang.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Garawangi. Sekira pukul 11.40 WIB, Kapolsek Garawangi AKP Dede Kusnadi bersama anggota Bripka Deden Nursyamsi serta aparat Desa Balong turun langsung ke lokasi.

“Kami juga meminta kepada pemerintah desa setempat agar turut menjaga aset milik Pemda berupa PJU. Karena fasilitas ini dibangun untuk kepentingan masyarakat umum,” tambah Khadafi.

Dampak dari hilangnya komponen ini membuat sistem PJU tidak berfungsi maksimal, di mana lampu tetap menyala di siang hari. Selain pemborosan energi, hal ini juga meningkatkan tagihan listrik daerah.

Lebih berbahaya lagi, hilangnya kawat grounding dapat meningkatkan risiko tersambar petir bagi warga yang berada di dekat tiang PJU, terutama saat musim hujan.

Khadafi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan perbaikan pada Jumat (9/5/2025) demi memulihkan fungsi penerangan. Ia juga menyebut, pencurian komponen PJU bukan kali pertama terjadi.

“Kami dari jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus bekerja keras, bahkan hingga malam hari, demi memastikan fungsi PJU berjalan baik. Sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, kami berkomitmen memberikan layanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa pelaku pencurian dapat dijerat pasal 362 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau lebih apabila dilakukan dengan pemberatan. (NARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *