JAKARTA.– Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akhirnya buka suara dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Langkah ini diambil guna meredam polemik yang mencuat pasca beredar potongan video pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah, di mana ia sempat melontarkan gagasan agar umat Islam berani “meninggalkan zakat” demi mempercepat kemajuan.
- Bidik Pasar Global, Kuningan Siapkan Diri Jadi Pemain Kopi Kualitas Dunia
- Demo Warga Kalimanggis Kulon Berbuah Hasil, Kades Wahidi Dipastikan Tak Ngantor Lagi Mulai Besok
- Limpasan Sampah Eceng Gondok Waduk Darma Cemari Sungai Cisanggarung, Warga Kadugede Protes
- Jelang Hari Kartini, Legislator Perempuan PKS Ungkap Makna Rahim di Balik Kekuatan Perempuan
- Incar Tiket Nasional, Ratusan Pelajar Bersaing Jadi Bibit Unggul Pencak Silat Kuningan
Frasa kontroversial tersebut sempat memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, sempat mengkritik keras dan mengingatkan bahwa narasi meninggalkan zakat jelas bertentangan dengan syariat, mengingat zakat adalah pilar rukun Islam yang kedudukannya sangat fundamental.
Menyadari pernyataannya telah memicu kegaduhan dan perdebatan, Menag Nasaruddin segera meluruskan duduk perkaranya. Ia menegaskan sama sekali tidak berniat untuk menghapus atau menggugurkan kewajiban umat dalam berzakat.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ungkap Nasaruddin dalam klarifikasi resminya akhir pekan kemarin.
Lebih lanjut, Nasaruddin menguraikan bahwa ucapannya sesungguhnya merupakan sebuah ajakan metaforis untuk melakukan reorientasi tata kelola ekonomi dan dana umat. Ia menginginkan agar filantropi Islam di Indonesia tidak hanya jalan di tempat dengan bertumpu pada dana zakat yang persentasenya terbatas.
Menurutnya, umat Islam harus mulai mengoptimalkan instrumen pendanaan lain yang berpotensi jauh lebih masif dan produktif, yakni wakaf, infak, dan sedekah.
Untuk memperkuat visinya, Menag merujuk pada keberhasilan negara-negara Timur Tengah seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Di negara-negara tersebut, motor penggerak pembangunan fasilitas publik, sosial, hingga pendidikan tak lagi sekadar mengandalkan zakat, melainkan ditopang kuat oleh ekosistem wakaf yang dikelola secara profesional dan terintegrasi.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegas Menag.
Mengakhiri sengkarut ini, pihak Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, juga menggarisbawahi bahwa pemenuhan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen seharusnya dipandang sebagai titik awal kepedulian.
Ke depannya, pemerintah berharap instrumen kedermawanan tanpa batas seperti infak dan wakaf bisa menjelma menjadi gaya hidup baru yang berkelanjutan bagi masyarakat luas. (Nars)






























