Insiden Kuningan Polres Kuningan

Berhasil Diamankan Kurang dari 3 Jam, Ini Penampakan Truk Pelaku Tabrak Lari Sindangagung Kuningan

KUNINGAN – Pelarian YT (48), sopir pelaku tabrak lari maut di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kabupaten Kuningan, tak berumur panjang. Berhasil diamankan kurang dari 3 jam sejak peristiwa tabrak lari yang menewaskan satu orang penumpang motor di Jalan Sindangagung pada Rabu (1/4/2026), ini penampakan mobil truk yang memicu tragedi tersebut.

Kendaraan yang menjadi saksi bisu kecelakaan maut itu adalah truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna hijau toska dengan nomor polisi Z-8130-VC.

Wujud truk ini berhasil diidentifikasi usai Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan bergerak kilat menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat diamankan oleh petugas kepolisian, penampakan truk tersebut mengungkap fakta begini. Dari hasil pemeriksaan fisik kendaraan, polisi menemukan bukti berupa bercak darah dan jaringan tubuh korban yang masih menempel pada bagian bawah badan truk.

Terungkapnya identitas dan keberadaan truk ini berawal dari pelacakan rute pelarian pelaku yang mengarah ke wilayah Cikaso. Berdasarkan keterangan saksi mata dan rekaman kamera pengawas, truk tersebut diketahui sempat mampir ke sebuah lokasi distribusi pakan ayam di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, untuk menurunkan muatan sebelum kembali tancap gas.

Bupati Dian Sentil Isu Kesejahteraan Budayawan di Hadapan Menteri Kebudayaan

Tak butuh waktu lama, tim buru sergap Unit Gakkum berhasil mencegat laju kendaraan tersebut di kawasan Oleced, Kecamatan Lebakwangi, saat pelaku YT yang merupakan warga Kecamatan Cibingbin itu berniat melanjutkan pelariannya ke arah Luragung.

Mewakili Kasat Lantas AKP Aktuin Moniharapon, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini membenarkan penangkapan kilat tersebut. “Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Mulai dari olah TKP hingga menelusuri rentetan CCTV. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam terduga pelaku beserta truk yang dikemudikannya berhasil kami amankan,” terang IPTU Sri Martini dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).

Sri Martini sangat menyayangkan tindakan pengecut pelaku yang memilih kabur dan membiarkan korban meregang nyawa di aspal tanpa memberikan pertolongan sedikit pun.

“Tindakan melarikan diri setelah kecelakaan adalah pelanggaran serius yang ancaman pidananya berat. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, apabila terlibat insiden lalu lintas, berhentilah, tolong korban, dan segera lapor polisi. Melarikan diri justru akan sangat memperberat konsekuensi hukumnya,” papar Sri.

Saat ini, sopir truk berinisial YT telah digelandang ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan dan tengah menjalani pemeriksaan maraton guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. (Nars)

Dampingi Menteri Kebudayaan di Kuningan, Rokhmat Ardiyan Tekankan Pentingnya Jaga Nilai Sejarah

× Advertisement
× Advertisement