KUNINGAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penyaluran kerja ke luar negeri.
Peringatan ini mencuat menyusul penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Kelurahan Cipari yang kini tengah dievakuasi untuk dipulangkan ke tanah air.
Kepala Bidang Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Yanto Chrisdianto, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang bergerak cepat memfasilitasi proses kepulangan warga Cipari tersebut.
“Untuk kasus orang Cipari, Disnaker sedang menanggulangi dan membantu kepulangannya ke Indonesia. Mudah-mudahan mendapat respons yang baik dari kedutaan agar bisa segera dikirim pulang,” ujar Yanto saat dikonfirmasi Rabu (1/4/2026).
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Yanto membeberkan fakta miris di lapangan. Menurutnya, 99 persen kasus PMI bermasalah di luar negeri berasal dari keberangkatan jalur ilegal atau unprocedural. Ia menegaskan bahwa rentetan kasus pengiriman tenaga kerja gelap ini sangat identik dengan praktik perdagangan manusia atau trafficking.
Sebagai contoh nyata, Yanto menceritakan sebuah kasus di mana korban awalnya diiming-imingi pekerjaan di restoran Padang di Malaysia. Namun di tengah jalan, paspor korban ditahan dengan dalih tak memenuhi syarat.
Alih-alih diterbangkan Malaysia, korban malah diterbangkan ke Kamboja untuk dipekerjakan secara paksa di sektor judi online (judol).
“Ciri-ciri penyalur ilegal itu mereka selalu menjanjikan hal manis. Berangkatnya diklaim mudah, cepat, dan tanpa syarat. Padahal yang resmi (prosedural) itu wajib menggunakan visa kerja dan harus melalui tahapan pelatihan dulu, bukan menggunakan visa ziarah atau wisata,” beber Yanto.
Banyaknya calon pekerja yang masuk perangkap sindikat ini sering kali dipicu oleh rayuan instan di media sosial. Selain itu, cerita dari teman yang kebetulan ‘beruntung’ sukses di luar negeri meski lewat jalur ilegal juga menjadi godaan tersendiri.
Celah ini dimanfaatkan oleh penyalur luar daerah, mengingat saat ini Kabupaten Kuningan belum memiliki banyak perusahaan penyalur tenaga kerja resmi (legal). Sebagai langkah taktis, Pemkab Kuningan bersama Pemprov Jawa Barat dan Pusat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan PMI.
Sosialisasi bahaya TPPO juga mulai digencarkan ke aparat desa dan masyarakat. Ke depannya, Disnakertrans tengah menjajaki komunikasi untuk mendirikan mitra perusahaan rekrutmen resmi di Kuningan agar keberangkatan warga dapat dikontrol penuh oleh pemerintah daerah.Di akhir keterangannya,
Yanto menitipkan pesan kepada seluruh keluarga di Kuningan sebagai benteng pertama pencegahan. “Peran orang tua di sinilah yang paling sentral. Sedini mungkin, orang tua harus memberikan pemahaman kuat kepada anak-anaknya agar wajib menempuh jalur resmi melalui Disnaker jika ingin mengadu nasib ke luar negeri,” pesannya. (Nars)
























