KUNINGAN — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Melalui kolaborasi Unit Reaksi Cepat (URC) dan Unit Reskrim Polsek Ciniru, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di wilayah Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusumah, yang mewakili Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, dalam konferensi pers pada Kamis (4/6/2026).
- Gasak Motor di Area Perkebunan, Pelaku Curat Diringkus Tim Gabungan Polres Kuningan di Sebuah Warkop
- Tingkatkan Keandalan Jaringan, PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Besok
- Aturan KDMP Kuningan Ketat: Belum 100% Jadi, Bantuan Tak Cair
- Kebakaran Kandang Ayam di Nusaherang, Kerugian Ditaksir Rp120 Juta
- Prakiraan BMKG Meleset? Ini Penyebab Kemarau Kuningan 2026 Tertunda dan Jadwal Terbarunya
Wakapolres mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama I S (39), warga Dusun Cipetey, Desa Pakapasan Girang, Kecamatan Hantara.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini ditangkap setelah terbukti menggasak satu unit sepeda motor milik warga.”Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada hari Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya, kemudian merusak kunci kontak,” jelas Kompol Eryda Kusumah kepada awak media.
Didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz, Eryda menambahkan, tersangka melancarkan aksinya saat motor korban sedang terparkir di depan sebuah area perkebunan di RT 008 RW 002, Desa Pakapasan Girang.
Lebih lanjut, Wakapolres memaparkan bahwa kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berbekal petunjuk kuat tersebut, tim gabungan URC Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Ciniru langsung bergerak cepat memburu keberadaan pelaku.
Tanpa perlawanan, tersangka Iman Santoso akhirnya berhasil disergap saat sedang berada di Warkop Holand, yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan tersangka. Barang bukti utama meliputi satu unit sepeda motor merek Honda Revo tahun keluaran 2011 berwarna hitam-putih dengan nomor polisi B-3547-BGC atas nama Fransiska Sumiaty.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah rumah kunci kontak yang telah rusak, satu buah rumah kunci sadel, serta satu unit telepon pintar merek Oppo milik pelaku. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas.
Tersangka saat ini telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta pidana denda maksimal lima ratus juta rupiah. (Nars)














