Insiden Khazanah Kuningan Pemerintahan Sosial

Buntut Kasus Dugaan Asusila, PCNU Kuningan Ambil Langkah Cepat Berhentikan Oknum Pengurus

KUNINGAN – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kuningan akhirnya mengambil sikap resmi terkait beredarnya informasi dugaan asusila yang diduga melibatkan salah satu oknum jajaran pengurus teras organisasi berbasis kaum Nahdliyyin di Kabupaten Kuningan ini.

Demi menjaga nama baik organisasi, PCNU memutuskan untuk memberhentikan oknum yang bersangkutan dari kepengurusan.Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Kuningan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Falah Ciloa, KH Aman Syamsul Falaah, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Sekretariat PCNU Kuningan, Selasa (31/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Wakil Ketua PCNU Kabupaten Kuningan, Mukdiana. Kiai Aman menjelaskan bahwa pihak Syuriyah PCNU sebagai lembaga tertinggi di tingkat cabang tidak tinggal diam sejak informasi tersebut viral pada Jumat pekan lalu.

Langkah tabayun (klarifikasi) dan investigasi lapangan langsung dijalankan secara intensif dengan melibatkan tenaga profesional serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Setelah viral di media sosial, kami bergerak cepat. Rangkaian pertemuan dan tabayun telah kami lakukan berturut-turut sejak malam Sabtu di Pondok Pesantren Miftahul Falah, berlanjut ke malam-malam berikutnya hingga malam Senin kemarin,” terang Kiai Aman di hadapan awak media.

Waspada Sindikat TPPO Berkedok Kerja di Luar Negeri, Disnaker Kuningan Upayakan Kepulangan Warga Cipari

Dalam proses pemanggilan dan konfrontasi data, oknum yang bersangkutan telah memberikan pengakuan yang jelas. Berbekal fakta tersebut, jajaran Syuriyah yang dipimpin oleh Rais Syuriyah KH Asep Ubaidillah beserta para ulama sepuh lainnya mengadakan musyawarah yang memenuhi kuorum pada Selasa (31/3/2026) di Ponpes Cilowa.

Menurut Kiai Aman, NU adalah lembaga suci warisan para ulama besar pendiri organisasi, sehingga maruah perkumpulan harus diselamatkan dari tindakan menyimpang individu.

“Keputusan terakhir, baik yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak, kami tetap akan memberhentikannya, ” tandas Kiai Aman.

Secara resmi, imbuhnya, proses pemberhentian ini akan disahkan melalui rapat pleno menyeluruh yang mengundang jajaran Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah, hingga tingkat Majelis Wakil Cabang (MWC). (Nars)

Tragedi Tabrak Lari di Sindangagung Kuningan, Sang Adik Tewas Terlindas Truk

× Advertisement
× Advertisement