KUNINGAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan mengambil langkah tegas untuk menjamin keamanan pangan di tengah maraknya program penyediaan makanan massal. Menyusul sejumlah insiden keracunan yang terjadi, Dinkes kini memberikan pembekalan dan mempercepat proses sertifikasi bagi para penjamah makanan.
PLT Sekretaris Dinas Kesehatan Kuningan, dr. Denny Mustafa, menyatakan bahwa pembekalan ini menjadi sangat krusial mengingat tingginya angka kasus keracunan pangan, baik di tingkat nasional maupun lokal.
- Hari Ini Jemaah Haji Kloter 8 dan 39 Kuningan Tiba di Kertajati. Ini Jadwal Lengkapnya
- Besok Jemaah Haji Kuningan Tiba, Kawasan KIC Disterilkan: PKL & Mobil Penjemput Dilarang Masuk
- Proton FC Kuningan Sapu Bersih Regular Series PFL 2, Lolos ke Final Four dengan Status Juara
- Hafalkan! 11 Pelanggaran Ini Jadi Target Tilang Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kuningan
- Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar 14 Hari, Polisi Kuningan Gencar Tilang Knalpot Brong & Pengguna HP
“Pembekalan ini sangat perlu, terkait dengan beberapa kejadian keracunan yang sudah terjadi baik di Kuningan maupun tempat lain di Indonesia,” ujar dr. Denny.
Ia menyebut, meski angka di Kuningan masih di bawah 300 kasus, secara nasional korbannya mencapai di atas 5.000 jiwa.
Menurutnya, pelatihan ini bertujuan untuk men-standarisasi proses pengolahan makanan yang dilakukan oleh para penyedia, yang kemungkinan besar terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pelatihan penjamah makanan ini menjadi standar. Kalau tanpa distandarisasi, tentunya mereka punya cara sendiri-sendiri,” jelasnya.
Dengan standardisasi, lanjutnya, semua penjamah makanan akan memiliki pemahaman yang sama mengenai higienitas dan sanitasi, mulai dari mengelola bahan kering, basah, hingga proses penyimpanan makanan.
Pelatihan ini, kata dr. Denny, merupakan syarat mutlak bagi para Satuan Pelaksana Penjamah Pangan (SPPG) untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menjawab tuntutan percepatan program, dr. Denny menegaskan bahwa proses pengurusan SLHS kini telah disederhanakan. “Betul, (prosesnya) dipermudah dan dipercepat,” katanya.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi target pemerintah pusat agar seluruh SPPG sudah mengantongi SLHS sebelum akhir Oktober 2025.
Saat disinggung mengenai pemenuhan gizi seperti protein ikan yang jarang terlihat, dr. Denny menjelaskan bahwa hal itu merupakan ranah ahli gizi. Namun, ia mengakui adanya tantangan praktis di lapangan terkait kearifan lokal dan ketersediaan bahan baku dalam jumlah besar.
”Seperti tadi disampaikan, ikan, itu kan juga tidak semua tersedia. Kalau (kebutuhan) cuman 200-300 (porsi) mungkin mudah, tapi kalau ukuran 3.000-4.000 itu lain perkara,” ungkapnya.
Meskipun terjadi sejumlah kasus, dr. Denny memastikan bahwa Kabupaten Kuningan saat ini belum berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan. “Belum sih. KLB itu dinyatakan oleh seorang kepala daerah. Karena itu terkait dengan semua aspek, termasuk penganggaran. Kalau KLB, berarti pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap penganggaran pelaksanaannya,” ujarnya. (Nars)













