KUNINGAN – Prahara besar tengah mengguncang integritas gedung wakil rakyat di Kabupaten Kuningan. Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini berada di ujung tanduk dan terancam sanksi tegas berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) massal hingga bayang-bayang jeratan pidana korupsi.
Ancaman serius ini mencuat ke permukaan menyusul isu dugaan pencairan dana tunjangan dewan bernilai fantastis mencapai Rp 65 miliar pada periode tahun 2024 dan 2025 yang disinyalir kuat bersifat ilegal karena menabrak aturan hukum.
- Gasak Motor di Area Perkebunan, Pelaku Curat Diringkus Tim Gabungan Polres Kuningan di Sebuah Warkop
- Tingkatkan Keandalan Jaringan, PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Besok
- Aturan KDMP Kuningan Ketat: Belum 100% Jadi, Bantuan Tak Cair
- Kebakaran Kandang Ayam di Nusaherang, Kerugian Ditaksir Rp120 Juta
- Prakiraan BMKG Meleset? Ini Penyebab Kemarau Kuningan 2026 Tertunda dan Jadwal Terbarunya
Ketua LSM Frontal Uha Juhana melihat pangkal dari potensi tindak pidana korupsi berjamaah ini bermula dari mekanisme tata kelola pencairan empat pos tunjangan krusial bagi pimpinan dan anggota dewan.
Menurutnya, dana puluhan miliar uang rakyat yang diperuntukkan bagi tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif, dan reses tersebut diketahui dicairkan hanya dengan berbekal Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan.
“Padahal, merujuk pada amanat mutlak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, pencairan fasilitas tersebut wajib dipayungi oleh Peraturan Bupati (Perbup), bukan sekadar SK yang sifatnya individual,” jelas Uha, Senin (2/3/2026).
Ketiadaan payung hukum berupa Perbup ini, imbuhnya, bukanlah sekadar persoalan cacat administrasi biasa. Dokumen Peraturan Bupati berfungsi sangat krusial sebagai landasan untuk mengatur rincian besaran tunjangan yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta standar harga setempat.
Parahnya lagi, sambung Uha, penentuan nominal yang dinilai menguras APBD tersebut ditetapkan tanpa melibatkan proses penilaian wajar dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen. Rentetan kejanggalan hukum ini memunculkan indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat berupa pemufakatan politik untuk sekadar membagi-bagi ‘kue’ anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Aroma rasuah tersebut semakin menyengat tajam dengan ditemukannya indikasi anggaran ganda (double budgeting) secara terang-terangan pada pos tunjangan transportasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh unsur Pimpinan DPRD Kuningan sejatinya telah menerima fasilitas mobil dinas inventaris,” tandas Uha.
Namun, ironisnya, katanya, data realisasi APBD justru mencatat adanya selisih kelebihan pencairan sebesar Rp 991 juta. Ratusan juta uang rakyat tersebut diduga tetap mengalir deras ke kantong pimpinan dewan dalam bentuk tunjangan transportasi tunai, sebuah tindakan yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan mengarah pada pidana murni korupsi.
Sadar akan tingginya ancaman risiko hukum dari praktik culas ini, Uha menilai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan dikabarkan telah mengambil langkah antisipatif dengan menghentikan secara sepihak pencairan tunjangan DPRD sejak bulan Februari 2026.
“Langkah penghentian ini seolah menjadi konfirmasi tak terbantahkan bahwa mekanisme pencairan puluhan miliar selama ini memang bermasalah secara regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.,” ujarnya.
Berkaca pada kasus serupa yang kini tengah diusut secara agresif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Kabupaten Bekasi, badai hukum di Kuningan diprediksi tidak akan berhenti pada ancaman penjara dan sanksi PAW bagi 50 anggota dewan semata.
Sederet pejabat elite eksekutif daerah yang turut memuluskan anggaran, rinci Uha, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala BPKAD, hingga Sekretaris Dewan (Sekwan) juga sangat berpotensi terseret dan dimintai pertanggungjawaban hukum secara tanggung renteng atas pembiaran regulasi tersebut. (Nars/Rls)













