Finansial Nasional Pemerintahan

Resmi Berlaku 1 April, Pemerintah Batasi Pembelian BBM 50 Liter per Hari

JAKARTA – Mulai 1 April 2026, pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), untuk BBM bersubsidi seperti solar bersubsidi dan pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi.

Kebijakan yang mewajibkan penggunaan barcode aplikasi MyPertamina ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi dan resiliensi ekonomi nasional di tengah gejolak rantai pasok global.

Pembatasan kuota BBM harian ini merupakan salah satu poin utama dari peluncuran program “Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi”.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan meski fundamental ekonomi dan stok energi nasional saat ini terbilang sangat kokoh, langkah efisiensi mutlak harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.

“Situasi global ini bukanlah hambatan melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku kerja yang modern dan efisien. Kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan berjalan,” jelas Menko Perekonomian dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026) malam.

Waspada Sindikat TPPO Berkedok Kerja di Luar Negeri, Disnaker Kuningan Upayakan Kepulangan Warga Cipari

Pemerintah memproyeksikan, pembatasan BBM ini mampu menghemat kompensasi subsidi energi dalam APBN hingga Rp6,2 triliun. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan pengeluaran konsumsi BBM di tingkat masyarakat hingga Rp59 triliun.

Sebagai langkah lanjutan di sektor energi, pemerintah juga akan mengimplementasikan penggunaan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026.

Selain menyasar konsumsi energi masyarakat, pengetatan ikat pinggang juga diberlakukan secara masif di lingkup pemerintahan. Untuk menekan mobilitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah akan menerapkan sistem kerja dari rumah (Work from Home/WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan, yang dijadwalkan setiap hari Jumat.

Pemangkasan operasional birokrasi juga dilakukan dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional khusus dan kendaraan listrik.

Anggaran perjalanan dinas pun tak luput dari pemotongan tajam, yakni sebesar 50 persen untuk rute dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri.

Tragedi Tabrak Lari di Sindangagung Kuningan, Sang Adik Tewas Terlindas Truk

Melalui efisiensi menyeluruh ini, pemerintah menargetkan adanya refocusing anggaran kementerian/lembaga dengan potensi penghematan mencapai Rp130,2 triliun.

Dana tersebut nantinya akan langsung dialihkan ke berbagai program prioritas kerakyatan, salah satunya untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumatera.(Nars)

× Advertisement
× Advertisement