

KUNINGAN – Niat hati ingin menolong teman yang sedang kesusahan, seorang pemuda di Kabupaten Kuningan justru berakhir tragis di ujung senjata tajam. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang didasari motif asmara ini, Selasa (25/11/2025).
- Pacu Standar Internasional, Universitas Kuningan Gandeng Kampus Malaysia Perkuat Mutu Akademik
- Anggaran Agenda Hari Jadi Kuningan non- APBD, “Tapi Boong” ?
- Digandrungi Emak-emak Kadugede Kuningan, Tina Wiryawati Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
- Kunjungi Blok Bangong, Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati Janji Terjunkan Alat Berat Normalisasi Sungai
- Ratusan Kader PDIP Kuningan Siap Geruduk Surabaya Kawal Final Soekarno Cup
Pelaku berinisial MM (20) diringkus polisi hanya beberapa jam setelah membacok rekannya sendiri di Jalan Raya Cidahu. Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah direncanakan oleh pelaku karena terbakar api cemburu.
“Pemicunya adalah laporan dari kekasih pelaku yang mengaku sering digoda oleh korban. Karena tidak terima, pelaku kemudian menyusun skenario jebakan,” jelas Iptu Abdul Aziz di Mapolres Kuningan.
Abdul Aziz memaparkan, modus operandi yang digunakan pelaku tergolong licik. Pada Selasa dini hari, pelaku menghubungi korban dan berpura-pura bahwa sepeda motornya mogok di jalan. Ia meminta korban segera datang untuk memberikan bantuan.
Tanpa menaruh curiga, korban pun mendatangi lokasi. Namun, sesampainya di sana, niat baik korban dibalas dengan serangan brutal.
“Saat korban tiba, bukannya disambut baik, pelaku langsung menyerang menggunakan celurit yang sudah disiapkan. Setelah korban terluka parah, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di pinggir jalan,” tambah Aziz.
Beruntung, korban segera ditemukan warga dan dilarikan ke rumah sakit sehingga nyawanya dapat tertolong. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (Nars)



