Merespons berbagai tuntutan tersebut, Direktur Utama PT Jaswita Jabar, Gungun Saptari, menyatakan sangat memahami dinamika dan harapan warga lokal. Namun, ia menegaskan bahwa langkah BUMD tersebut harus selalu patuh pada aturan hukum yang berlaku.
“Posisi Jaswita hanya ditugaskan untuk mengelola dan merawat objek wisatanya, di luar itu ada kewenangan pihak lain seperti BBWS. Kami juga ada instruksi audit dari Pemprov Jabar, baru pekan kemarin keluar laporan dari BPK,” jelas Gungun.
Dari hasil audiensi interaktif tersebut, disepakati sejumlah poin rumusan skema kontribusi. Pertama, PT Jaswita membuka ruang kerja sama bisnis BUMDes dari desa lain melalui pengajuan proposal usaha yang matang.
Kedua, PT Jaswita berkomitmen mengalokasikan dua hingga empat persen dari laba pengelolaan Waduk Darma untuk dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ketiga, pihak Jaswita bersedia membuka konsep Perjanjian Kerja Sama dengan BUMDes Jagara untuk membuktikan tidak adanya dominasi pengelolaan secara sepihak.
Sebagai langkah penutup, pihak Jaswita memberikan ruang bagi para kepala desa untuk berdiskusi lebih lanjut di internal mereka.”Silakan dimusyawarahkan di internal desa penyangga bagaimana kesepakatan yang ingin dicapai, sebelum nanti lanjut pada kesepakatan dengan pihak Jaswita,” tandasnya. (Nars)




























