KUNINGAN – Klaim Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menyatakan telah menuntaskan persoalan tunda bayar (gagal bayar) tahun anggaran 2025 mendapat respons dingin dari legislatif.
Kepada wartawan, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menilai penyelesaian tersebut bukanlah prestasi yang patut dibanggakan secara berlebihan, mengingat solusinya ditempuh melalui jalur pinjaman daerah.
- Gelar Hari Aspirasi, Fraksi PKS DPRD Kuningan Siap Kawal Regulasi BUMR dan Ekonomi Digital
- Menu MBG Bermasalah atau Tak Sesuai Harga? Lapor ke Sini Saja!
- Soal Kelola Alam, Patuh Regulasi Saja Tak Cukup, Pejabat Wajib Punya Kesadaran Spiritual
- Banjir Menghantui Cirebon, Anton Octavianto: Stakeholder dari Hulu ke Hilir Harus Satukan Visi untuk Solusi
- Buntut Sidak KDM, Satpol PP Segel 6 Titik Galian Batu di Pasawahan
Tak hanya itu, Nuzul justru menyoroti munculnya fenomena baru yang ia sebut sebagai “Tunda Tayang”, yakni sejumlah kegiatan yang sudah disepakati dalam APBD namun tidak dieksekusi hingga tutup tahun.
“Di satu sisi kami mengapresiasi jika tunda bayar diklaim selesai. Namun, ini bukan prestasi yang berlebihan. Kenapa? Karena penyelesaiannya dilakukan melalui pinjaman daerah ke Bank Daerah sebesar Rp74 miliar. Artinya, pemerintah daerah tetap punya beban utang baru yang harus dibayar,” ujar Nuzul Rachdy saat ditemui di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (8/1/2026).
Politisi senior PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan validitas klaim penyelesaian 100 persen tersebut. Pasalnya, ia masih menerima informasi adanya pihak ketiga yang kegiatannya telah rampung namun belum menerima hak bayarnya hingga akhir Desember 2025.
Lebih tajam Zul (sapaan akrabnya) mengkritisi inkonsistensi eksekutif terhadap dokumen APBD yang telah disepakati bersama. Ia mengungkap adanya anggaran sekitar miliaran rupiah yang “menguap” dari realisasi karena tidak ditayangkan atau tidak dilaksanakan kegiatannya.
”Kami kecewa. APBD itu produk kesepakatan politik dan hukum antara Pemda dan DPRD. Namun nyatanya, banyak kegiatan prioritas aspirasi masyarakat yang tidak berjalan. Jangan-jangan ini bentuk baru dari masalah keuangan daerah: kalau dulu tunda bayar, sekarang ‘tunda tayang’ karena tidak ada uang,” sindirnya.
Nuzul mengaku heran dengan istilah-istilah teknis yang mendadak muncul dari eksekutif seperti “zona merah”, “zona hijau”, atau “zona kuning” dalam pelaksanaan anggaran. Baginya, klasifikasi tersebut tidak dikenal dalam kesepakatan awal APBD.
“Saya tidak tahu itu teori anggaran dari mana. Awalnya kami maklum jika terkait infrastruktur yang terikat cuaca, tapi ternyata kegiatan pengadaan yang tidak terikat cuaca pun tidak jalan. Ini jelas melanggar konsistensi perencanaan,” tegasnya.
Akibat fenomena “tunda tayang” ini, kegiatan-kegiatan yang seharusnya dinikmati masyarakat di tahun 2025 terpaksa harus diulang penganggarannya dari nol di APBD 2026.
Menurut Nuzul, hal ini merupakan indikator kuat buruknya manajerial birokrasi.”Kalau sudah tunda tayang, itu artinya gagal penayangan sekaligus gagal perencanaan. Angka-angka di APBD itu adalah aspirasi rakyat. Jika tidak dilaksanakan, wajar jika kita khawatir kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa tergerus,” ungkapnya. (Nars)










