KUNINGAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan untuk tahun 2026 telah final. Kepala Disnakertrans Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengonfirmasi bahwa angka tersebut ditetapkan sebesar Rp 2.369.380.
Kepastian ini didapat setelah diterimanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025.
- Menanti Jadwal Musda, Asep Setia Mulyana Pastikan Pemilihan Ketua Golkar Kuningan Ditentukan Akar Rumput
- Sempat Terbengkalai, Pemandian Air Panas Ciangir Bakal Disulap Bernuansa Alami, Bupati Targetkan Realisasi Anggaran Perbaikan di 2027
- Ratusan Warga Antusias Ikuti Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis IDI Kuningan di Wilayah Perbatasan
- 11 Dokter Spesialis ‘Turun Gunung’ ke Pelosok Cibingbin, Bupati Kuningan Apresiasi Program Jemput Bola IDI
- Kemarau Menggigit Kuningan Timur, Baznas Hadir Beri Bantuan, Warga Rela Antre Air Bersih Hingga Menjelang Magrib
“Alhamdulillah, SK Gubernur sudah turun. Untuk Kabupaten Kuningan, angka yang ditetapkan adalah Rp 2.369.380. Langkah kami selanjutnya adalah segera mensosialisasikan keputusan ini kepada seluruh perusahaan dan serikat pekerja di Kuningan agar bisa dilaksanakan mulai 1 Januari 2026,” ujar Guruh saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam sosialisasi nanti, Guruh menekankan poin krusial yang sering disalahartikan. Ia mengingatkan bahwa UMK hanyalah jaring pengaman (safety net) yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Saya tegaskan kepada pengusaha, UMK ini untuk pekerja lajang dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun. Bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun, perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan Struktur dan Skala Upah. Jadi, jangan dipukul rata semua gaji sama dengan UMK,” tegas Guruh.
Selain itu, Guruh juga mewanti-wanti perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah di atas UMK agar tidak menurunkan standar gajinya. Sesuai diktum kedelapan SK Gubernur, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya dengan dalih penyesuaian aturan baru ini.
“Kami akan kawal di lapangan. Jika ada perusahaan yang menurunkan gaji atau membayar di bawah UMK—kecuali usaha mikro dan kecil—tentu akan ada sanksi sesuai aturan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Keputusan Gubernur yang diteken Dedi Mulyadi ini menetapkan UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dalam daftar tersebut, Kuningan menempati urutan ke-21, sedikit di bawah Kabupaten Ciamis yang sebesar Rp 2.373.644, namun masih lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Pangandaran yang berada di angka Rp 2.351.250.
Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi mencapai Rp 5.999.443, disusul Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Disnakertrans Kuningan berharap penetapan ini dapat menjaga daya beli masyarakat Kuningan sekaligus tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus tumbuh di tahun 2026. (Nars)














