Beranda / Opini / Fantastis! Tunjangan DPRD Kuningan Kuras APBD Puluhan Miliar, Ada ‘SK Bodong’?

Fantastis! Tunjangan DPRD Kuningan Kuras APBD Puluhan Miliar, Ada ‘SK Bodong’?

KUNINGAN – Di tengah kondisi fiskal Kabupaten Kuningan yang sedang “berdarah-darah” akibat pemangkasan dana transfer pusat, sorotan tajam kini mengarah ke Gedung Parlemen Daerah.

Alokasi tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dinilai sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak peka terhadap krisis keuangan yang terjadi.

‎‎Desakan publik menguat agar Bupati Kuningan segera mencabut Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pencairan dana tersebut. Pasalnya, regulasi yang digunakan diduga cacat hukum alias “SK Bodong” karena tidak sesuai dengan amanat peraturan yang lebih tinggi.‎‎

Kondisi keuangan Kuningan tahun 2026 diprediksi semakin terjepit. Berdasarkan rincian APBN 2026, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Kuningan anjlok hingga Rp 111 miliar, menempatkan daerah ini dalam kategori kapasitas fiskal rendah (0,029%). Total Transfer ke Daerah (TKD) pun turun dari Rp 2,1 triliun menjadi Rp 2 triliun.‎‎

Namun, ironi terjadi di pos belanja pegawai legislatif. Di saat anggaran untuk rakyat diperketat, tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, hingga dana reses bagi 50 anggota dewan tetap mengalir deras.‎‎

“Untuk tunjangan perumahan saja, DPRD menghabiskan anggaran sekitar Rp 13 miliar per tahun. Angka yang sangat fantastis di tengah defisit anggaran. Seharusnya dana sebesar itu bisa dialihkan untuk menolong sepertiga dari 12.160 warga miskin di Kuningan yang kehilangan akses jaminan kesehatan,” ungkap Uha Juhana, Ketua LSM Frontal Kuningan, Kamis (29/1/2026).

‎‎Persoalan tidak hanya berhenti pada angka yang besar, Uha menambahkan, tetapi juga pada payung hukumnya. Pencairan tunjangan tersebut diketahui hanya didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara tegas mengamanatkan bahwa besaran tunjangan wajib ditetapkan melalui

Peraturan Bupati (Perbup).‎‎Ketiadaan Perbup ini dinilainya fatal dan berpotensi menyeret para pemangku kebijakan ke ranah hukum. Penggunaan SK Bupati dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.‎‎

Lebih jauh Uha menyebutkan, besarnya fasilitas yang dinikmati para wakil rakyat ini dinilainya tidak berbanding lurus dengan produktivitas kerja. Masyarakat menilai kinerja legislatif selama ini nyaris tak terdengar, atau lebih banyak “diam seperti emas” ketimbang menyuarakan solusi atas rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).‎‎

Pihaknya mendesak agar Bupati Kuningan berani mengambil langkah tidak populer namun benar: mencabut SK tunjangan tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh.‎‎

“Tunjangan ini bentuk pemborosan yang nyata. Daripada dirampok berjamaah lewat tunjangan yang aturannya tidak jelas, lebih baik uangnya dipakai memperbaiki jalan rusak, irigasi, sekolah, atau penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem,” tambah Uha pada desakan tersebut.‎‎

Kini, bola panas ada di tangan eksekutif. Akankah efisiensi anggaran menyentuh “kue” para politisi, atau APBD Kuningan akan terus terbebani oleh belanja yang tidak pro-rakyat? (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *